Kamis, 19 Januari 2012

Pengantar Bisnis

Bab III
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Pemilihan bentuk perusahaan perlu dilakukan dengan cara pertimbangan matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum, dapat di harapkan bahwa perusahaan aka dapat dengan tegas meentukan langkah-langkah yang harus dilakukan demi mencapai tujuan yang diidamkan. Dalam memilih bentuk perusahaan perlu dipertimbangkan berbagai hal berikut :
a.)    Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dan sebagainya)
b.)    Ruang lingkup usaha,
c.)    Besarnya resiko pemilikan,
d.)    Cara pembagian keuntungan,
e.)    Jangka waktu berdirinya perusahaan,
f.)     Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha,
g.)    Peraturan-peraturan pemerintah
h.)    Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan,
i.)      Besarnya investasi yang ditanamkan.

v  BENTUK  YURIDIS PERUSAHAAN
Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara, dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing.
Di sisi lain, perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar biasanya mempunyai pilihan dan penggunaan dana yang tepat. Jadi, setelah kita mengetahui kelemahan dan kelebihan serta seluk-beluk dari berbagai bentuk usaha tersebut, dapat dipilih bentuk badan usaha yang tepat dan sesuai apabila kita ingin membentuk suatu keinginan usaha.
o   Perusahaan Perseorangan
Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Di satu sisi pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, di sisi lain ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.

o   Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-
utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.

o   Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Perseroan Komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan. Perseroan Komanditer adalah persekutuan yang di dirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk  dipakai dalam persekutuan.

o   Perseroan Terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotshap)
Perseroan Terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalaan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.

o   Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain bedasarkan undang-undang.
Badan Usaha Milik Negara adalah bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.

o   Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD 45.

v  LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga Keuangan adalah semua badan yang, melalui kegiatannya di bidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Lembaga Keuangan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu :

1)      Lembaga Keuangan yang Disebut Bank dan,
2)      Lembaga Keuangan Bukan Bank.
        I.          
  Bank
Menurut UU No. 7 tahun 1992, Bank adalah Badan Usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.

A.     Fungsi Perbankan
Fungsi perbankan adalah alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan. Dalam arti sempit penarik Uang Kartal dan Uang Giral dari masyarakat dan menyulurkannya ke masyarakat.

B.      Peranan Bank
Peranan Bank dalam hubungan luar negeri adalah jembatan dengan Dunia Internasional dalam lalu lintas devisa, moneter, dan perdagangan, serta membantu terjadinya perdagangan ekspor-impor, pariwisata, dan transfer uang. Sedangkan didalam negeri, Bank berfungsi memenuhi kebutuhan ekonomi dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang, yang antara lain meliputi administrasi, keuangan, penggunaan uang, perdagangan dan pertukaran.

C.      Jenis-jenis Lembaga Perbankan menurut Fungsinya
1.      Bank Sentral
Yaitu Bank Indonesia dengan tugas pokok :
-          Mengatur dan memelihara kestabilan rupiah
-          Membimbing pelaksaan kebijakan moneter serta mengkoordinasi, membina, dan mengawasi semua masalah perbankan.
-          Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2.      Bank Perkreditan Rakyat
Yaitu bank yang usahanya meliputi :
-          Memberikan kredit, pinjaman dengan sistem bagi hasil, membungakan dananya dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito, dan tabungan pada bank lain.
-          Menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang disamakan dengan itu.
3.      Bank Tabungan
Yaitu, bank yang hanya dapat menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan membungakan dananya dalam surat-surat berharga.
4.      Bank Umum
Yaitu bank yang kegiatannya mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk Giro dan Deposito serta usaha utamanya memberikan kredit jangka pendek.

      II.            Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) merupakan badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun serta memberikan pinjaman jangka menengah (1-5 tahun) dan jangka panjang. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah sebuah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing dan dapat juga sebagai badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.

v  PENGGABUNGAN/KOMBINASI PERUSAHAAN
Penggabungan Perusahaan merupakan kerja sama antar perusahaan.
Penggabunga Perusahaan terjadi karena hal-hal berikut :

1.      Perusahaan berskala kecil umumnya mempunyai pasar terbatas dan tidak mempunyai kemampuan menguasai pasar yang luas.
2.       Kuantitas bahan baku yang dibeli perusahaan kecil relatif sedikit sehingga harga belinya menjadi mahal.
3.       Suplai bahan baku untuk perusahaan kecil tidak terus menerus sedangkan jumlah yang di inginkan pemasok tetap berkesinambungan.
4.      Keinginan untuk bersaing dengan barang-barang impor yang sering kali mempunyai harga jual relatif murah.
5.      Untuk dapat mempergunakan teknologi baru yang efisien, efektif, serta dapat menciptakan barang-barang baru, sehingga biaya penelitian yang sangat mahal dapat ditanggung bersama.
6.      Keinginan untuk mennguasai mata rantai (mulai dari bahan baku, produksi, sampai pemasaran) dari satu atau beberapa jenis produk, sehingga dapat menguasai pasar produksi tersebut.
7.      Mengurangi pengaruh konjungtur.


Sumber : Fuad, M. 2000. Pengantar Bisnis.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama







Tidak ada komentar:

Posting Komentar