Rabu, 03 Juli 2013

Mengapa Korupsi Sulit Diberantas?

Pada tugas saya yang berikut ini saya akan membahas tentang Korupsi, atau pembahasan “Mengapa Korupsi Sulit Diberantas?” Apa itu KORUPSI? Korupsi atau rasuah bahasa latin: Corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
  • memberi atau menerima hadiah atau janji atau penyuapan
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi bagi pegawai negeri /penyelenggara negara).



Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi.

Kenapa kasus-kasus korupsi saat ini tidak bisa diberantas? Karena yang melakukan korupsi itu saat ini bukan lagi orang per orang, melainkan sudah dilakukan oleh rezim. Rezim korupsi seperti saat ini,
 
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus-kasus Korupsi di Indonesia sulit di berantas,
  • korupsi merupakan penyakit kronis bangsa Indonesia. Selama hampir lebih dari tiga puluh dua tahun, penyakit dan virus korupsi berkembang subur. Keberadaanya dilindungi dan dikembangbiakkan. Dari tingkat RT yang paling rendah bahkan sampai level tertinggi pejabat negara. perkembangan yang cukup subur ini mengakibatkan penyakit korupsi telah menjangkiti sebagian generasi yang kemudian diwariskan ke generasi berikutnya. Oleh karena itu, salah satu cara untuk memutuskan rantai generasi korupsi adalah dengan menjaga kebersihan generasi muda dari jangkitan virus korupsi.
  • sistem penegakan hukum yang lemah. Indonesia memang memiliki banyak sekali undang-undang dan landasan hukum yang mengatur tentang pelarangan penyakit korupsi, kolusi, dan nepotisme. Yang menjadi persoalan sekarang adalah para penegak hukum itu sendiri. Munculnya istilah mafia hukum merupakan bukti kerendahan mental para penegak hukum di Indonesia. Lagi-lagi karena pengaruh budaya korupsi yang sudah cukup kronis menjangkiti Indonesia. Para petugas hukum yang ditugaskan untuk mengadili para koruptor malah menerima amplop dari para koruptor. Ditugaskan menjadi petugas malah menggadaikan diri menjadi koruptor. Inilah hal miris yang kerap dialami disetiap penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia.



  • hukum yang tidak tegas. Perlu diakui bahwa pemerintah hanya memberikan hukuman ringan kepada koruptor. Jika dibandingkan dengan negara lain, hukuman terhadap koruptor di Indonesia ini tergolong sangat ringan. Di Cina, koruptor akan dipenggal kepalanya. Di Arab Saudi, koruptor mendapatkan hukuman potong tangan sesuai dengan syariat Islam. Tanpa hukuman yang tegas dan berat, tidak ada efek jera. Koruptor pun masih merasa tenang meskipun dijatuhi hukuman penjara. Toh, mereka masih bisa bebas lagi setelah dikeluarkan dari penjara. Jika Indonesia mau menetapkan hukuman yang tegas terhadap koruptor (seperti hukuman mati), kemungkinan besar kasus korupsi akan turun drastis. Dengan hukuman tersebut, calon koruptor tentu akan berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatannya.
  • korupsi dilakukan secara sistematis, tindakan korupsi tidak mungkin bisa terlaksana jika hanya dilakukan sepihak. Seorang koruptor pasti bekerjasama dengan komplotannya untuk mengeruk uang rakyat. Selain itu, korupsi dilakukan di mana saja selama tempat itu mempunyai ‘potensi’ yang bisa dimanfaatkan. Korupsi bisa ditemukan di sekolah, lembaga pemerintahan, dan tempat lainnya.
  • Adanya Upaya Balas Dendam, sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk menjadi PNS diperlukan uang ‘sogokan’. Tidak semua PNS melakukan tindakan hina ini, tetapi tindakan ini tentu saja mencorong reputasi dan kredibilitas PNS sebagai abdi negara. Seorang calon PNS harus membayar uang sogokan dalam jumlah puluhan sampai ratusan juta rupiah jika ingin jalannya dimudahkan. Jika dibandingkan dengan gaji PNS, jumlah uang sogokan tersebut tentunya jauh lebih besar. Namun, mereka yang benar-benar ingin menjadi PNS secepatnya tidak akan segan-segan untuk mebayar sogokan tersebut. Jika PNS tersebut masuk dengan cara yang tidak benar, hal ini bisa menjadi justifikasi bagi mereka untuk bekerja seenaknya. Toh, mereka sudah bayar mahal untuk menjadi PNS. Gajinya pun tidak sebanding dengan sogokan mereka. Selain itu, uang sogokan tersebut juga bisa menjadi ‘cambuk’ untuk mengambil uang rakyat untuk menutupi kerugian mereka. Jika gaji bulanan tidak bisa menutupi uang sogokan tersebut, uang rakyatlah yang menjadi sasaran.

Tindakan korupsi tidak mungkin bisa terlaksana jika hanya dilakukan secara sepihak. Seorang koruptor pasti bekerja sama dengan komplotannya untuk mengeruk uang rakyat. Selain itu, korupsi dapat dilakukan di mana saja selama tempat itu mempunyai potensi yang bisa dimanfaatkan. Ada satu hal lagi yang mungkin bisa menjadi sorotan masalah korupsi ini. Adanya upaya untuk balas dendam. Sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa untuk menjadi PNS diperlukan uang sogokan.
Tidak semua PNS melakukan tindakan ini, tetapi tindakan ini tentu saja mencoreng reputasi dan kredibilitas PNS sebagai abdi negara. Seorang calon PNS harus membayar uang sogokan dengan uang yang tidak sedikit, bahkan dalam jumlah puluhan sampai ratusan juta rupiah jika ingin jalannya dimudahkan. Jika dibandingkan dengan gaji PNS, jumlah uang sogokan tersebut tentunya jauh lebih besar. Namun, mereka yang benar-benar ingin menjadi PNS secepatnya tidak akan segan-segan untuk membayar uang sogokan tersebut. 
Korupsi bisa dilakukan di mana saja, termasuk di sekolah tempat kita menuntut ilmu. Kesempatan untuk korupsi bisa didapatkan mulai dari saat siswa masuk sekolah sampai kelulusannya. Untuk penerimaan siswa baru, sekolah favorit tidak segan-segan meminta ‘uang sumbangan’ dalam jumlah besar. Orang tua siswa yang memberikan uang lebih besar mempunyai peluang untuk diterima yang lebih besar juga. Jumlahnya bisa mencapai puluhan juta. Bahkan, biaya masuk untuk SMA saja bisa lebih besar daripada perguruan tinggi. Sekolah sendiri mempunyai ‘dalih’ tersendiri untuk menjustifikasi tindakan pemerasan terselubung tersebut.
 
Untuk memberantas korupsi,  KPK terus mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah yang progresif. Sebab, kedua lembaga ini memiliki perangkat hingga kabupaten/kota. Selain itu, KPK mengintegrasikan antara penindakan dan pencegahan. Misalnya, menindak korupsi di suatu instansi, lalu mengusut kenapa terjadi korupsi. Kalau sistem di instansi itu salah, KPK akan membantu agar tidak terjadi lagi korupsi. 

Referensi :
 
http://forum.kompas.com/nasional/25641-korupsi-mengapa-sulit-diberantas.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi

Mengapa Kasus Bank Century Sulit Dibongkar?

Kali ini saya akan membahas kasus Bank Century di Indonesia. Mungkin kita semua sudah bosan mendengar kasus ini yang sampai sekarang tidak ada jalan keluarnya, bahkan semakin di persulit oleh beberapa pihak yang ikut terlibat didalamnya.



Sejarah awal dari Kasus Bank Century

Bank Century, (sempat terdaftar di BEJ dengan kode BCIC) didirikan pada tanggal 6 Desember 2004 merupakan hasil merger tiga bank yakni Bank CIC International, Bank Pikko dan Bank Danpac sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk.


Apa Kata Pengamat Politikl tentang kasus Bank Century?

Pengamat politik Sugeng Soerjadi Syndicate, Toto Sugiarto memprediksi pengusutan kasus Bank Century tak akan semulus seperti apa yang diharapkan. Sebab, kasus itu sarat politis dan mengait banyak pihak.

"Dulu kasus ini sudah terang benderang, ketika pansus DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menyelesaikan penyelidikannya. Namun, ketika itu langkah DPR terhenti pada keputusan yang kurang tepat, yaitu menyerahkan pada proses hukum!

"Namun, karena dasarnya memang setiap partai politik (parpol) berlumuran kasus korupsi, maka pada saat itu ada upaya saling jegal menggunakan cara-cara mencari kelemahan masing-masing. Akhirnya kasus Century yang sudah sangat jelas itu menjadi tenggelam dengan alasan diserahkan pada proses hukum,

Sejauh ini pansus century dan KPK gagal membuktikan adanya aliran dana century yang mengarah kepada Sri Mulyani, Boediono, ataupun ke partai demokrat. Untuk mengungkap adanya aliran dana sampai ke layer 7 membutuhkan informasi akurat, kecerdasan, dan kesabaran untuk membongkarnya. Manuver pansus untuk mengatasi hambatan dalam memperoleh data akibat kendala peraturan perundangan dengan meminta penetapan pengadilan patut diacungi jempol. Sebelumnya pansus juga meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu dalam rangka menembus rahasia perbankan.


Melihat orang-orang di balik kasus century, kemungkinan besar ada ahli fund manager, akuntan, lawyer, ahli perbankan dan money laundering yang faham betul bagaimana melakukan “layering” canggih yang sulit terlacak oleh aparat penegak hukum. Pansus century sebenarnya sudah lumayan manuver-manuvernya dalam rangka melakukan penyelidikan. Meskipun diwarnai berbagai upaya mengambil keuntungan secara politis di balik kisruh century, namun akibat tekanan publik dan ekspose yang luar biasa dari media massa, pansus century berusaha semaksimal mungkin menuntaskan penyelidikannya (dibandingkan kinerja pansus-pansus sebelumnya, kinerja pansus century patut diapresiasi). Kondisi internal pansus dengan berbagai kepentingan plus “pressure” yang kuat terkait reshuffle kabinet diprediksi tidak akan menghasilkan kesimpulan yang luar biasa. Harapannya memang tinggal ke KPK.
Meskipun KPK menjadi harapan publik, sejak awal saya sudah pesimis KPK mampu menuntaskan kasus ini. Tanpa melihat dari aspek politis, secara teknis kasus ini sulit dibongkar mengingat, pertama, secara yuridis kasus century lebih kepada tindak pidana perbankan yang menjadi domain Kejaksaan dan Kepolisian. Kedua, KPK tidak sejak awal menangani kasus ini, sehingga data-data untuk membuktikan adanya “mens rea” atau “opzet” akan sangat sulit didapatkan. Belum lagi manuver pansus yang menyulitkan KPK mendapatkan circumstantial evidence. Harapan terakhir untuk membongkar melalui penelusuran aliran dana tampaknya juga sangat tipis. Dengan sempitnya waktu kerja pansus dan semakin menipisnya “urat sabar” publik dalam mengawal penuntasan kasus century, maka tulisan saya ttg Ilusi Kasus Century yang pernah saya tulis tgl 1 Desember 2009 tampaknya akan menjadi kenyataan.

Kronologi Kasus Bank Century 2008-2012

Tahun 2008
Bank Century dalam pengawasan khusus Bank Indonesia. Bank Century merupakan hasil merger antara Bank Century Intervest Corporation (CIC), Bank Pikko, dan Bank Danpac. Bisnis utamanya pada jual-beli valuta asing dan surat berharga. Sebelumnya auditor BI telah menemukan rasio kecukupan modal (CAR)v Bank CIC di bawah ambang sehat 8%. Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah. Di antaranya dana Budi Sampoerna yang mencapai Rp. 2 triliun tidak bisa ditarik.
BI melayangkan surat kepada Menkeu Sri Mulyani tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan perlu tindak lanjut. Sri Mulyani menggelar rapat untuk menambah rasio modal Bank Century dan membahas apakah menimbulkan dampak sistemik jika dilikuidasi. Pejabat tinggi Bank Century dicekal, yaitu Sulaiman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (Komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K. Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M. Situmorang (Direktur Kepatuhan), dan Robert Tantular (Pemilik saham).
Penangkapan Robert Tantular atas perintah Wapres Jusuf Kalla, karena dikhawatirkan hengkang ke luar negeri. Robert ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Ia diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring.



Tahun 2009
Mantan Dirut Bank Century, Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara. Karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp. 1,6 triliun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Menkeu Sri Mulyani, pihak BI, dan LPS. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto menyatakan status kasus Bank Century ditingkatkan menjadi penyelidikan. Pada saat 10 September Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dan denda Rp. 50 miliar. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun.
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan audit pada Komisi Keuangan dan Perbankan. BPK menemukan adanya penarikan dana yang menyalahi aturan setelah Bank Century menerima fasilitas pendanaan jangka pendek dari BI dan penyertaan modal sementara dari LPS. Sejak itu Bank Century Tbk resmi diubah namanya menjadi Bank Mutiara Tbk. Tapi tidak menghilangkan kewajiban hukum atas bank sebelumnya.
Anwar Nasution, setelah menjabat Ketua BPK, mulai dikaitkan dengan kasus Bank Century. Tim auditor BPK memeriksa Anwar Nasution dalam audit investigasi dugaan penyimpangan di Bank Century. Petinggi lainnya yang diperiksa, dua mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan dan Miranda S. Goeltom.
Dan pasda 21 Oktober Berdasarkan kejanggalan yang ditemukan BPK, Sekjen PDI Perjuangan, Pramono Anung membentuk tim untuk menggulirkan hak angket, guna mengkaji kasus Bank Century, selanjutnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terbentuk dari 139 anggota DPR dari 8 fraksi, diketuai Idrus Marham. Tujuan Pansus ini mengadakan penyelidikan terkait kasus Bank Century selama 3 bulan. Saat itu juga Wapres Boediono mengatakan pengucuran dana talangan untuk Bank Century tidak akan menjadi utang yang hilang. Menurutnya kondisi Bank Mutiara sudah membaik dan bisa saja dijual.



Tahun 2010
Pansus Century memanggil lagi Wapres Boediono untuk dimintai keterangan mengenai bailout Bank Century. Pansus memanggil Sri Mulyani untuk menjelaskan proses dan prosedur bailout, sehingga pemberian dana talangan mencapai Rp. 6,7 triliun kepada Bank Century. Pada Maret 2010, Sidang Paripurna DPR membahas hasil akhir kerja Pansus yang menghasilkan dua opsi kesimpulan. Opsi pertama menyatakan pemberian Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) tidak bermasalah, karena dilakukan untuk mencegah krisis dan sudah berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Opsi kedua, menyatakan baik pemberian FPJP maupun PMS bermasalah dan merupakan tindak pidana.



Tahun 2011
Sidang lanjutan kasus Bank century digelar di PN Jakarta Pusat. Terdakwa yang disidangkan adalah Hamidy (Wakil Direktur Bank Century), Darso Wijaya (PJS Settlement Kredit dan Pelaporan Century, Linda Wangsadinata (Kepala Cabang Bank Century Senayan dan Divisi Legal Bank Century).
Robert Tantular dihadirkan di Gedung KPK untuk diperiksa terkait penyelidikan kasus bailout Bank Century. Dan BPK menyerahkan hasil audit forensik kasus ini ke DPR. Dalam laporannya BPK hanya mengungkap aliran dana ke PT MNP, penerbit koran milik partai tertentu pada periode 2006-2009 senilai Rp. 101 miliar.



Tahun 2012
Dalam rapat Tim Pengawasan Bank Century di Gedung DPR, Jusuf Kalla menyebut ada “operasi senyap” dalam kasus bailout Bank Century, karena Presiden dan Wakil Presiden tidak dilapori soal itu. Mabes Polri menetapkan tersangka kasus investasi di Bank Century, Johanes Sarwono.
Pada bulan November 2012 Ketua KPK, Abraham Samad, menyebut dua nama tersangka baru kasus Bank Century di DPR, yaitu Budi Mulya (Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia) dan Siti Chalimah Fadjrijah (Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia) yang menempati jabatan tersebut saat kasus terjadi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memetiksa 153 saksi.
Dan pada tanggal 21 November 2012 Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua tersangka kasus bailout Bank Century, Stevanus Faruq dan Umar Muchsin. Keduanya diduga terlibat pencucian uang dari aliraan dana Bank Century.


Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Bank Century :

Berikut adalah nama orang – orang yang diduga terlibat dalam kasus Bank Century :
1. Sri Mulyani
Menteri Keuangan yang dianggap sebagai tokoh utama dibalik kasus penambahan dana Bank Century menjadi 6,7 triliyun.
2. Para Petinggi BI ( Bank Indonesia)
Para Petinggi BI ; Miranda Gultom, Aulia Pohon, dan Wapres Budiono yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia.
3. Robert Tanular
Sebagai tokoh yang saat ini sudah dimasukkan penjara akibat penjahatan perbankan yang dilakukannya. Tetapi, banyak orang yang menjadi aktor utama dari hilangnya dana bantuan BI pada Century.
4. Budi Sampurna
Dia juga pernah menjabat presiden komisaris PT HM Sampoerna. Namun, setelah perusahaan itu diambil alih PT Philip Morris Indonesia yang merupakan afiliasi Philip Morris International Inc rokok tersebut.
Sementara di sisi lain, pengusutan kasus korupsi bailout (dana talangan) Bank Century senilai Rp 6,7 triliun di KPK hingga belum jelas penyelidikannya. Sedangkan, Budi Sampoerno diketahui sempat menjalami pemeriksaan sebagai saksi di KPK pada 3 Februari 2010 lalu.
5. Antasari Azhar dan KPK
Merupakan ketua dari KPK yang ditangkap oleh polisi saat sedang berupaya menyelidiki kasus Bank Century. Menurut rumor yang beredar Antasari dijebak oleh orang-orang yang tidak ingin kasus Century tidak terbongkar.