Rabu, 03 Juli 2013

Mengapa Korupsi Sulit Diberantas?

Pada tugas saya yang berikut ini saya akan membahas tentang Korupsi, atau pembahasan “Mengapa Korupsi Sulit Diberantas?” Apa itu KORUPSI? Korupsi atau rasuah bahasa latin: Corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
  • memberi atau menerima hadiah atau janji atau penyuapan
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi bagi pegawai negeri /penyelenggara negara).



Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi.

Kenapa kasus-kasus korupsi saat ini tidak bisa diberantas? Karena yang melakukan korupsi itu saat ini bukan lagi orang per orang, melainkan sudah dilakukan oleh rezim. Rezim korupsi seperti saat ini,
 
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus-kasus Korupsi di Indonesia sulit di berantas,
  • korupsi merupakan penyakit kronis bangsa Indonesia. Selama hampir lebih dari tiga puluh dua tahun, penyakit dan virus korupsi berkembang subur. Keberadaanya dilindungi dan dikembangbiakkan. Dari tingkat RT yang paling rendah bahkan sampai level tertinggi pejabat negara. perkembangan yang cukup subur ini mengakibatkan penyakit korupsi telah menjangkiti sebagian generasi yang kemudian diwariskan ke generasi berikutnya. Oleh karena itu, salah satu cara untuk memutuskan rantai generasi korupsi adalah dengan menjaga kebersihan generasi muda dari jangkitan virus korupsi.
  • sistem penegakan hukum yang lemah. Indonesia memang memiliki banyak sekali undang-undang dan landasan hukum yang mengatur tentang pelarangan penyakit korupsi, kolusi, dan nepotisme. Yang menjadi persoalan sekarang adalah para penegak hukum itu sendiri. Munculnya istilah mafia hukum merupakan bukti kerendahan mental para penegak hukum di Indonesia. Lagi-lagi karena pengaruh budaya korupsi yang sudah cukup kronis menjangkiti Indonesia. Para petugas hukum yang ditugaskan untuk mengadili para koruptor malah menerima amplop dari para koruptor. Ditugaskan menjadi petugas malah menggadaikan diri menjadi koruptor. Inilah hal miris yang kerap dialami disetiap penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia.



  • hukum yang tidak tegas. Perlu diakui bahwa pemerintah hanya memberikan hukuman ringan kepada koruptor. Jika dibandingkan dengan negara lain, hukuman terhadap koruptor di Indonesia ini tergolong sangat ringan. Di Cina, koruptor akan dipenggal kepalanya. Di Arab Saudi, koruptor mendapatkan hukuman potong tangan sesuai dengan syariat Islam. Tanpa hukuman yang tegas dan berat, tidak ada efek jera. Koruptor pun masih merasa tenang meskipun dijatuhi hukuman penjara. Toh, mereka masih bisa bebas lagi setelah dikeluarkan dari penjara. Jika Indonesia mau menetapkan hukuman yang tegas terhadap koruptor (seperti hukuman mati), kemungkinan besar kasus korupsi akan turun drastis. Dengan hukuman tersebut, calon koruptor tentu akan berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatannya.
  • korupsi dilakukan secara sistematis, tindakan korupsi tidak mungkin bisa terlaksana jika hanya dilakukan sepihak. Seorang koruptor pasti bekerjasama dengan komplotannya untuk mengeruk uang rakyat. Selain itu, korupsi dilakukan di mana saja selama tempat itu mempunyai ‘potensi’ yang bisa dimanfaatkan. Korupsi bisa ditemukan di sekolah, lembaga pemerintahan, dan tempat lainnya.
  • Adanya Upaya Balas Dendam, sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk menjadi PNS diperlukan uang ‘sogokan’. Tidak semua PNS melakukan tindakan hina ini, tetapi tindakan ini tentu saja mencorong reputasi dan kredibilitas PNS sebagai abdi negara. Seorang calon PNS harus membayar uang sogokan dalam jumlah puluhan sampai ratusan juta rupiah jika ingin jalannya dimudahkan. Jika dibandingkan dengan gaji PNS, jumlah uang sogokan tersebut tentunya jauh lebih besar. Namun, mereka yang benar-benar ingin menjadi PNS secepatnya tidak akan segan-segan untuk mebayar sogokan tersebut. Jika PNS tersebut masuk dengan cara yang tidak benar, hal ini bisa menjadi justifikasi bagi mereka untuk bekerja seenaknya. Toh, mereka sudah bayar mahal untuk menjadi PNS. Gajinya pun tidak sebanding dengan sogokan mereka. Selain itu, uang sogokan tersebut juga bisa menjadi ‘cambuk’ untuk mengambil uang rakyat untuk menutupi kerugian mereka. Jika gaji bulanan tidak bisa menutupi uang sogokan tersebut, uang rakyatlah yang menjadi sasaran.

Tindakan korupsi tidak mungkin bisa terlaksana jika hanya dilakukan secara sepihak. Seorang koruptor pasti bekerja sama dengan komplotannya untuk mengeruk uang rakyat. Selain itu, korupsi dapat dilakukan di mana saja selama tempat itu mempunyai potensi yang bisa dimanfaatkan. Ada satu hal lagi yang mungkin bisa menjadi sorotan masalah korupsi ini. Adanya upaya untuk balas dendam. Sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa untuk menjadi PNS diperlukan uang sogokan.
Tidak semua PNS melakukan tindakan ini, tetapi tindakan ini tentu saja mencoreng reputasi dan kredibilitas PNS sebagai abdi negara. Seorang calon PNS harus membayar uang sogokan dengan uang yang tidak sedikit, bahkan dalam jumlah puluhan sampai ratusan juta rupiah jika ingin jalannya dimudahkan. Jika dibandingkan dengan gaji PNS, jumlah uang sogokan tersebut tentunya jauh lebih besar. Namun, mereka yang benar-benar ingin menjadi PNS secepatnya tidak akan segan-segan untuk membayar uang sogokan tersebut. 
Korupsi bisa dilakukan di mana saja, termasuk di sekolah tempat kita menuntut ilmu. Kesempatan untuk korupsi bisa didapatkan mulai dari saat siswa masuk sekolah sampai kelulusannya. Untuk penerimaan siswa baru, sekolah favorit tidak segan-segan meminta ‘uang sumbangan’ dalam jumlah besar. Orang tua siswa yang memberikan uang lebih besar mempunyai peluang untuk diterima yang lebih besar juga. Jumlahnya bisa mencapai puluhan juta. Bahkan, biaya masuk untuk SMA saja bisa lebih besar daripada perguruan tinggi. Sekolah sendiri mempunyai ‘dalih’ tersendiri untuk menjustifikasi tindakan pemerasan terselubung tersebut.
 
Untuk memberantas korupsi,  KPK terus mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah yang progresif. Sebab, kedua lembaga ini memiliki perangkat hingga kabupaten/kota. Selain itu, KPK mengintegrasikan antara penindakan dan pencegahan. Misalnya, menindak korupsi di suatu instansi, lalu mengusut kenapa terjadi korupsi. Kalau sistem di instansi itu salah, KPK akan membantu agar tidak terjadi lagi korupsi. 

Referensi :
 
http://forum.kompas.com/nasional/25641-korupsi-mengapa-sulit-diberantas.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar