Rabu, 03 Juli 2013

Mengapa Kasus Bank Century Sulit Dibongkar?

Kali ini saya akan membahas kasus Bank Century di Indonesia. Mungkin kita semua sudah bosan mendengar kasus ini yang sampai sekarang tidak ada jalan keluarnya, bahkan semakin di persulit oleh beberapa pihak yang ikut terlibat didalamnya.



Sejarah awal dari Kasus Bank Century

Bank Century, (sempat terdaftar di BEJ dengan kode BCIC) didirikan pada tanggal 6 Desember 2004 merupakan hasil merger tiga bank yakni Bank CIC International, Bank Pikko dan Bank Danpac sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk.


Apa Kata Pengamat Politikl tentang kasus Bank Century?

Pengamat politik Sugeng Soerjadi Syndicate, Toto Sugiarto memprediksi pengusutan kasus Bank Century tak akan semulus seperti apa yang diharapkan. Sebab, kasus itu sarat politis dan mengait banyak pihak.

"Dulu kasus ini sudah terang benderang, ketika pansus DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menyelesaikan penyelidikannya. Namun, ketika itu langkah DPR terhenti pada keputusan yang kurang tepat, yaitu menyerahkan pada proses hukum!

"Namun, karena dasarnya memang setiap partai politik (parpol) berlumuran kasus korupsi, maka pada saat itu ada upaya saling jegal menggunakan cara-cara mencari kelemahan masing-masing. Akhirnya kasus Century yang sudah sangat jelas itu menjadi tenggelam dengan alasan diserahkan pada proses hukum,

Sejauh ini pansus century dan KPK gagal membuktikan adanya aliran dana century yang mengarah kepada Sri Mulyani, Boediono, ataupun ke partai demokrat. Untuk mengungkap adanya aliran dana sampai ke layer 7 membutuhkan informasi akurat, kecerdasan, dan kesabaran untuk membongkarnya. Manuver pansus untuk mengatasi hambatan dalam memperoleh data akibat kendala peraturan perundangan dengan meminta penetapan pengadilan patut diacungi jempol. Sebelumnya pansus juga meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu dalam rangka menembus rahasia perbankan.


Melihat orang-orang di balik kasus century, kemungkinan besar ada ahli fund manager, akuntan, lawyer, ahli perbankan dan money laundering yang faham betul bagaimana melakukan “layering” canggih yang sulit terlacak oleh aparat penegak hukum. Pansus century sebenarnya sudah lumayan manuver-manuvernya dalam rangka melakukan penyelidikan. Meskipun diwarnai berbagai upaya mengambil keuntungan secara politis di balik kisruh century, namun akibat tekanan publik dan ekspose yang luar biasa dari media massa, pansus century berusaha semaksimal mungkin menuntaskan penyelidikannya (dibandingkan kinerja pansus-pansus sebelumnya, kinerja pansus century patut diapresiasi). Kondisi internal pansus dengan berbagai kepentingan plus “pressure” yang kuat terkait reshuffle kabinet diprediksi tidak akan menghasilkan kesimpulan yang luar biasa. Harapannya memang tinggal ke KPK.
Meskipun KPK menjadi harapan publik, sejak awal saya sudah pesimis KPK mampu menuntaskan kasus ini. Tanpa melihat dari aspek politis, secara teknis kasus ini sulit dibongkar mengingat, pertama, secara yuridis kasus century lebih kepada tindak pidana perbankan yang menjadi domain Kejaksaan dan Kepolisian. Kedua, KPK tidak sejak awal menangani kasus ini, sehingga data-data untuk membuktikan adanya “mens rea” atau “opzet” akan sangat sulit didapatkan. Belum lagi manuver pansus yang menyulitkan KPK mendapatkan circumstantial evidence. Harapan terakhir untuk membongkar melalui penelusuran aliran dana tampaknya juga sangat tipis. Dengan sempitnya waktu kerja pansus dan semakin menipisnya “urat sabar” publik dalam mengawal penuntasan kasus century, maka tulisan saya ttg Ilusi Kasus Century yang pernah saya tulis tgl 1 Desember 2009 tampaknya akan menjadi kenyataan.

Kronologi Kasus Bank Century 2008-2012

Tahun 2008
Bank Century dalam pengawasan khusus Bank Indonesia. Bank Century merupakan hasil merger antara Bank Century Intervest Corporation (CIC), Bank Pikko, dan Bank Danpac. Bisnis utamanya pada jual-beli valuta asing dan surat berharga. Sebelumnya auditor BI telah menemukan rasio kecukupan modal (CAR)v Bank CIC di bawah ambang sehat 8%. Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah. Di antaranya dana Budi Sampoerna yang mencapai Rp. 2 triliun tidak bisa ditarik.
BI melayangkan surat kepada Menkeu Sri Mulyani tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan perlu tindak lanjut. Sri Mulyani menggelar rapat untuk menambah rasio modal Bank Century dan membahas apakah menimbulkan dampak sistemik jika dilikuidasi. Pejabat tinggi Bank Century dicekal, yaitu Sulaiman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (Komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K. Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M. Situmorang (Direktur Kepatuhan), dan Robert Tantular (Pemilik saham).
Penangkapan Robert Tantular atas perintah Wapres Jusuf Kalla, karena dikhawatirkan hengkang ke luar negeri. Robert ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Ia diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring.



Tahun 2009
Mantan Dirut Bank Century, Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara. Karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp. 1,6 triliun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Menkeu Sri Mulyani, pihak BI, dan LPS. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto menyatakan status kasus Bank Century ditingkatkan menjadi penyelidikan. Pada saat 10 September Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dan denda Rp. 50 miliar. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun.
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan audit pada Komisi Keuangan dan Perbankan. BPK menemukan adanya penarikan dana yang menyalahi aturan setelah Bank Century menerima fasilitas pendanaan jangka pendek dari BI dan penyertaan modal sementara dari LPS. Sejak itu Bank Century Tbk resmi diubah namanya menjadi Bank Mutiara Tbk. Tapi tidak menghilangkan kewajiban hukum atas bank sebelumnya.
Anwar Nasution, setelah menjabat Ketua BPK, mulai dikaitkan dengan kasus Bank Century. Tim auditor BPK memeriksa Anwar Nasution dalam audit investigasi dugaan penyimpangan di Bank Century. Petinggi lainnya yang diperiksa, dua mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan dan Miranda S. Goeltom.
Dan pasda 21 Oktober Berdasarkan kejanggalan yang ditemukan BPK, Sekjen PDI Perjuangan, Pramono Anung membentuk tim untuk menggulirkan hak angket, guna mengkaji kasus Bank Century, selanjutnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terbentuk dari 139 anggota DPR dari 8 fraksi, diketuai Idrus Marham. Tujuan Pansus ini mengadakan penyelidikan terkait kasus Bank Century selama 3 bulan. Saat itu juga Wapres Boediono mengatakan pengucuran dana talangan untuk Bank Century tidak akan menjadi utang yang hilang. Menurutnya kondisi Bank Mutiara sudah membaik dan bisa saja dijual.



Tahun 2010
Pansus Century memanggil lagi Wapres Boediono untuk dimintai keterangan mengenai bailout Bank Century. Pansus memanggil Sri Mulyani untuk menjelaskan proses dan prosedur bailout, sehingga pemberian dana talangan mencapai Rp. 6,7 triliun kepada Bank Century. Pada Maret 2010, Sidang Paripurna DPR membahas hasil akhir kerja Pansus yang menghasilkan dua opsi kesimpulan. Opsi pertama menyatakan pemberian Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) tidak bermasalah, karena dilakukan untuk mencegah krisis dan sudah berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Opsi kedua, menyatakan baik pemberian FPJP maupun PMS bermasalah dan merupakan tindak pidana.



Tahun 2011
Sidang lanjutan kasus Bank century digelar di PN Jakarta Pusat. Terdakwa yang disidangkan adalah Hamidy (Wakil Direktur Bank Century), Darso Wijaya (PJS Settlement Kredit dan Pelaporan Century, Linda Wangsadinata (Kepala Cabang Bank Century Senayan dan Divisi Legal Bank Century).
Robert Tantular dihadirkan di Gedung KPK untuk diperiksa terkait penyelidikan kasus bailout Bank Century. Dan BPK menyerahkan hasil audit forensik kasus ini ke DPR. Dalam laporannya BPK hanya mengungkap aliran dana ke PT MNP, penerbit koran milik partai tertentu pada periode 2006-2009 senilai Rp. 101 miliar.



Tahun 2012
Dalam rapat Tim Pengawasan Bank Century di Gedung DPR, Jusuf Kalla menyebut ada “operasi senyap” dalam kasus bailout Bank Century, karena Presiden dan Wakil Presiden tidak dilapori soal itu. Mabes Polri menetapkan tersangka kasus investasi di Bank Century, Johanes Sarwono.
Pada bulan November 2012 Ketua KPK, Abraham Samad, menyebut dua nama tersangka baru kasus Bank Century di DPR, yaitu Budi Mulya (Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia) dan Siti Chalimah Fadjrijah (Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia) yang menempati jabatan tersebut saat kasus terjadi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memetiksa 153 saksi.
Dan pada tanggal 21 November 2012 Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua tersangka kasus bailout Bank Century, Stevanus Faruq dan Umar Muchsin. Keduanya diduga terlibat pencucian uang dari aliraan dana Bank Century.


Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Bank Century :

Berikut adalah nama orang – orang yang diduga terlibat dalam kasus Bank Century :
1. Sri Mulyani
Menteri Keuangan yang dianggap sebagai tokoh utama dibalik kasus penambahan dana Bank Century menjadi 6,7 triliyun.
2. Para Petinggi BI ( Bank Indonesia)
Para Petinggi BI ; Miranda Gultom, Aulia Pohon, dan Wapres Budiono yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia.
3. Robert Tanular
Sebagai tokoh yang saat ini sudah dimasukkan penjara akibat penjahatan perbankan yang dilakukannya. Tetapi, banyak orang yang menjadi aktor utama dari hilangnya dana bantuan BI pada Century.
4. Budi Sampurna
Dia juga pernah menjabat presiden komisaris PT HM Sampoerna. Namun, setelah perusahaan itu diambil alih PT Philip Morris Indonesia yang merupakan afiliasi Philip Morris International Inc rokok tersebut.
Sementara di sisi lain, pengusutan kasus korupsi bailout (dana talangan) Bank Century senilai Rp 6,7 triliun di KPK hingga belum jelas penyelidikannya. Sedangkan, Budi Sampoerno diketahui sempat menjalami pemeriksaan sebagai saksi di KPK pada 3 Februari 2010 lalu.
5. Antasari Azhar dan KPK
Merupakan ketua dari KPK yang ditangkap oleh polisi saat sedang berupaya menyelidiki kasus Bank Century. Menurut rumor yang beredar Antasari dijebak oleh orang-orang yang tidak ingin kasus Century tidak terbongkar.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar